Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
Di Bawah Payung Hitam, Kita Alfarisi
Tak banyak yang kenal Alfarisi bin Rikosen (21), namun banyak orang ikut merasa kehilangan. Puluhan pemuda berpakaian serba gelap berdiri ajeg selama sejam lebih, sambil memegang payung hitam, dan memacak poster-poster berisi tuntutan keadilan untuk kematian Alfarisi.

SEKALIPUN dikepung hujan deras, Aksi Kamisan Surabaya Ke-892 yang mengangkat tema “Justice For Alfarisi: Kematian Alfarisi Bukti Kelalaian Sistematis oleh Negara” tetap berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, di Taman Apsari, Surabaya, pukul 16.00 WIB.

Mereka mengangkat tema itu, sebab lebih dari seminggu yang lalu, 30 Desember 2025, Alfarisi bin Rikosen, salah satu tahanan politik demonstrasi Agustus 2025, meregang nyawa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo.

Tak ada penjelasan apa pun dari negara, selain kata ‘sakit’. Padahal, kata itulah yang dirasakan Alfarisi selama menjalani proses hukum. Ya, ia mengaku dianiaya polisi saat ditangkap dan interogasi. Negara, lepas tangan hanya dengan mengucap kata ‘sakit’.

Lelaki yatim piatu asal Sampang, Madura itu ialah salah satu dari 960 lebih korban kriminalisasi polisi. Ia ditangkap pada 9 September 2025 dan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 5 Januari 2026. Akan tetapi, nyawanya melayang lebih dulu.

Tempo waktu, Kepala Rutan Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo menyatakan, Alfarisi meninggal karena gagal pernapasan dengan riwayat kejang-kejang. Namun, keluarga menolak keras dan menegaskan Alfarisi tidak pernah memiliki rekam jejak penyakit serius.

Peserta Aksi Kamisan Surabaya menuntut tanggung jawab negara atas kematian Alfarisi di Rutan Medang, 30 Desembr 2025. Mereka menganggap negara lepas tangan atas kematian warga negaranya itu. (Robertus Risky/Project Arek)

Salah satu Peserta Aksi Kamisan Surabaya, Ilal Muthoharoh (22), merasa kematian Alfarisi diselimuti kejanggalan. Yang lebih mencurigakan, keluarga tidak mendapat rekam medis resmi dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut.

“[Bisa jadi] merupakan upaya pihak Rutan Medaeng menghilangkan jejak tanggung jawab,” katanya.

Di sisi lain, KontraS Surabaya sempat memiliki temuan yang menunjukkan perlakuan buruk yang dialami Alfarisi selama ditahan di Rutan Medaeng, seperti berat badan Alfarisi turun drastis hingga puluhan kilogram, laporan penganiayaan di area dada hingga memar, dan tidak ada catatan medis memadai.

“Kematian Alfarisi adalah akumulasi dari perlakuan yang tidak manusiawi,” kata Ilal.

Hingga 10 hari kepergian Alfarisi, negara masih bungkam. Tidak ada otopsi independen, akses keluarga terbatas, dan ini bukan kasus pertama yang menunjukkan masalah sistemik yang tidak pernah diselesaikan. Negara ia anggap mengkhianati hak asasi manusia dan supremasi hukum.

Pemerintah masih menyebut kematian Alfarisi disebabkan karena sakit. Kesimpulan itu dianggap ceroboh karena tak ada dokumen rekam medis dan pemeriksaan independen. (Robertus Risky/Project Arek)

Di momen yang sama, peserta Aksi Kamisan Surabaya, Hafizh Arrafi (21) menuntut pemerintah untuk membentuk tim penyelidikan independen yang melibatkan Komnas HAM, lembaga HAM independen, atau keluarga korban. Sehingga, penyebab kematian Alfarisi dapat diketahui pasti.

“Hal itu, untuk mengusut tuntas kematian ­­Alfarisi dengan melakukan otopsi independen dan harus transparan,” katanya.

Ia juga menyoroti soal pertanggungjawaban kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan, atas kematian Alfarisi. Kelalaian petugas di Rutan Medaeng dalam menjaga keselamatan para tahanan, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Usut dan tindak tegas pihak yang bertanggungjawab atas kondisi buruk penahanan, dugaan penganiayaan, dan kelalaian medis yang menyebabkan kematian Alfarisi,” imbuhnya.

Peserta Aksi Kamisan Surabaya lainnya, Octaviana Salma (22) menegaskan, perlu adanya publikasi seluruh dokumen dan rekam medis kondisi kesehatan Alfarisi selama penahanan kepada keluarga dan publik untuk transparansi dan akuntabilitas.

“Perlu adanya evaluasi total sistem di Rutan Medaeng agar standar minimum penahanan dan layanan kesehatan terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM, serta standar internasional,” ujarnya.

Ia juga menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap demonstran dan menjamin hak kebebasan berpendapat sesuai konstitusi dan instrumen HAM internasional.

Peserta Aksi Kamisan Surabaya mendesak pemerintah menghentikan pemenjaraan aktivis, pegiat literasi dan warga negara yang kritis. (Robertus Risky/Project Arek)

“Buka akses pengawasan publik terhadap seluruh fasilitas penahanan dengan mekanisme complaint handling independen yang dapat diakses tahanan dan keluarga,” pungkasnya.